Apa pengertian Letter of Credit
(L/C) dalam bisnis ekspor-impor? Mereka yang aktif dalam bisnis
ekspor-impor pasti sudah sangat paham apa itu letter of credit. Bagi
Anda yang belum tahu, artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai
topik ini.
Bisnis dalam skala internasional seperti
ekspor-impor adalah area bisnis yang amat sangat penuh resiko. Hal ini
karena secara logika perdagangan diantaranya dilakukan oleh pihak
importir dan eksportir yang terpisahkan secara geografis dan geopolitik
yang berbeda.
Kekhawatiran seringkali muncul diantara
keduanya, pihak importir tentu merasa ragu untuk mengirimkan uang
pembayaran karena belum tentu barangnya akan dikirim. Begitu juga
eksportir merasa jika mengirim barangnya terlebih dahulu khawatir tidak
akan mendapatkan bayaran.
Kekhawatiran terhadap resiko seperti inilah yang memunculkan Letter of Credit atau lebih sederhananya disebut surat piutang.
Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli
Beberapa ahli pernah menjelaskan
mengenai definisi Letter of Credit. Berikut ini adalah arti Letter of
Credit (L/C) menurut para ahli:
1. Pengertian Letter of Credit (L/C) Menurut Amir
Arti Letter of Credit menurut Amir
adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan importir
yang merupakan nasabah Bank tersebut. Surat itu ditujukan kepada
eksportir di luar negeri yang punya relasi dengan importir, di mana
eksportir tersebut telah diberikan hak oleh importir untuk menarik
wesel-wesel atas importir yang bersangkutan untuk sejumlah uang sesuai
yang tertera pada surat.
Selanjutnya, pihak Bank akan memberikan jaminan untuk mengakseptasi
wesel yang ditarik, dengan syarat sudah memenuhi seluruh ketentuan yang
tercantum dalam L/C.2. Pengertian Letter of Credit (L/C) Menurut Hartono
Definisi Letter of Credit (L/C) menurut
Hartono adalah surat hutang-piutang atau surat tagihan, namun L/C
merupakan perjanjian dua belah pihak (penjual dan pembeli) dimana
pembayaran dilakukan oleh pembeli apabila penjual telah memenuhi
persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama.
3. Pengertian Letter of Credit (L/C) Menurut Bank Indonesia
Sedangkan menurut Bank Indonesia (BI),
pengertian Letter of Credit (L/C) adalah janji issuing dari bank untuk
membayarkan sejumlah uang kepada eksportir sepanjang eksportir tersebut
bisa memenuhi syarat dan juga kondisi Letter of Credit tersebut.
Artikel lain: Pengertian Perdagangan Internasional: Manfaat, Jenis dan Faktor PendorongnyaPengertian Letter of Credit Secara Umum dan Jenis-Jenisnya dalam Bisnis Ekspor-Impor
Pengertian Letter of Credit (L/C)
adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan
pembeli (umumnya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang
tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima Letter of Credit (L/C)
(penjual/ eksportir/ beneficiary). Singkatnya, Letter of Credit adalah
sebuah surat piutang yang dibuat untuk mempermudah dan memberikan
jaminan transaksi antara eksportir dan importir.
Cara kerja L/C yaitu eksportir akan
mengajukan permohonan terhadap pihak importir untuk membuat sebuah
Letter of Credit dari suatu bank devisa dari negara importir. Tujuannya
supaya pihak bank tersebut menghubungi bank kedua yang berada di negara
eksportir untuk membuatkannya Letter of Credit.
Eksportir yang menerima Letter of Credit
hanya bisa mengambil dananya setelah ia mengirimkan barang sesuai
permintaan importir dan uang tersebut bisa diambil di bank manapun yang
ada di negaranya. Importir hanya perlu membayarkan barang tersebut
melalui bank di negaranya saat ia mengajukan permohonan pembuatan L/C
tadi.
L/C dibuat dengan tujuan untuk
memberikan jaminan pada barang bagi importir dan pembayaran untuk
eksportir. Sehingga, L/C selama ini bisa menjawab kekhawatiran para
pebisnis yang berskala internasional dalam melakukan transaksi antar
negara. Pihak bank yang menerbitkan L/C sama sekali tidak bertanggung
jawab terhadap kualitas barang yang dikirim maupun yang diterima asalkan
sudah sesuai dengan dokumen-dokumen yang diserahkan saat pengajuan.
Fungsi dan Tujuan Letter of Credit (L/C) untuk Bisnis Ekspor-Impor
Setelah mengetahui apa pengertian Letter of Credit, tentunya kita juga harus mengetahui fungsi dan tujuan L/C ini dalam bisnis ekspor-impor. Berikut ini penjelasan ringkasnya:- Letter of credit dapat digunakan sebagai media untuk menyelesaikan masalah kedua belah pihak (importir dan eksportir). Dengan kata lain, L/C bisa menjadi jaminan atas kelancaran proses pengiriman barang dan pembayaran barang tersebut sesuai kesepakatan.
- Dengan adanya Leter of Credit, maka kedua pihak akan diuntungkan. Dari sisi importir, dijamin akan mendapatkan barang sesuai kesepakatan jual-beli. Sedangkan dari sisi eksportir dijamin akan menerima pembayaran, dengan catata harus memiliki dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan L/C.
- Dalam Letter of Credit juga terdapat fasilitas kredit eksporti atau importi melalui perbankan. Artinya, L/C dapat digunakan sebagai fasilitas pembayaran di muka atau pembayaran dengan tenggang waktu tertentu.
- Letter of Credit dapat dijadikan sebagai jaminan pembayaran atas kontraktor dengan beneficiary. L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan kontraktor/ peminjam digunakan sebagai jaminan khusus kepada pihak beneficiary jika tidak mematuhi kontraknya.
Jenis-Jenis Letter of Credit (L/C) dalam Bisnis Internasional
Selanjutnya, setelah kita mengetahui pengertian Letter of Credit, fungsi dan tujuan L/C, kita juga harus mengetahui jenis-jenis L/C yang ada. Berikut penjelasan singkatnya:-
Revocable L/C
L/C akan memberikan hal kepada opener untuk merubah atau membatalkan transaksi sewaktu-waktu tanpa diperlukan persetujuan dari beneficiary.
Sebagai contoh ketika eksportir membutuhkan pembayaran segera dari
importir, L/C dapat membatalkan transaksi tanpa menunggu konfirmasi
pihak ketiga.
-
Irrevocable L/C
L/C yang tidak memberikan kebebasan
pembatalan bagi kedua belah pihak. Transaksi tetap berjalan sesuai
dengan yang sudah ditentukan dan ditetapkan dalam dokumen. Penerimanaa
wesel yang ditarik atas L/C dijamin oleh bank. Pembatalan hanya bisa
dilakukan atas persetujuan dari pihak terkait.
-
Confirmed dan Irrevocable L/C
Dianggap sebagai L/C yang paling aman
dibanding yang lainnya jika dilihat dari sudut pandang penerima L/C.
Pembayaran dan pelunasan yang ditarik atas L/C sepenuhnya dijamin oleh
pihak opening dan advising bank. L/C ini tidak mudah dibatalkan karena
bersifat Irrevocable atas syarat-syarat yang terpenuhi
-
Clean Letter of Credit
Untuk penarikan satu wesel seperti pengambilan uang dari kredit tanpa perlu mencantumkan syarat-syarat lainnya.
-
Documentary Letter of Credit
Segala bentuk penarikan uang hanya bisa dilakukan jika dokumen-dokumen dan syarat sudah dilengkapi sesuai dalam L/C.
-
Documentary L/C melalui Red Clause
Merupakan bentuk L/C dari kombinasi
documentary L/C dan Open l/C karena memberikan hak bagi penerima untuk
meletakkan sebagian dari keseluruhan pembayaran melalui kuitansi atau
bisa melalui penarikan wesel tanpa dokumen dan sisa pembayarannya
dilakukan seperti biasa dengan melengkapi dokoumen L/C terlebih dahulu.
-
Revolving L/C
L/C yang bisa dipakai kedepannya tanpa
pengajuan dokumen-dokumen lagi. Dalam hal ini bisa dilakukan kredit
untuk jangka waktu tertentu, namun tidak memperdulikan kredit tersebut
digunakan atau tidak.
-
Back to Back L/C
L/C yang bersifat perantara, sehingga
penerima harus meminta bantuan bank negaranya untuk membuka L/Cyang
diterimanya dari pihak luar negeri.
Hambatan Letter of Credit dalam Bisnis
Letter of Credit tidak selalu menjadi
jawaban atas permasalahan ekspor-impor. Kenyataannya, regulasi dalam L/C
masih jadi penghambat dalam mengembangkan bisnis ke ranah
internasional.
Dokumen-dokumen tidak serta merta bisa
disediakan dalam waktu singkat, sedangkan pada bisnis barang habis pakai
membutuhkan waktu singkat untuk segera mengirimnya. Ini perlu menjadi
pemahaman bagi bisnis muda yang sedang berkembang untuk memahami sistem
yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Pengertian Pembangunan Ekonomi: Indikator, Faktor, Dampak, dan TujuannyaKesimpulan
Di atas tadi adalah penjelasan mengenai pengertian Letter of Credit (L/C), fungsi dan tujuannya, jenis-jenis L/C, dan hambatan yang mungkin terjadi. Semoga artikel ini bermanfaat
0 comments:
Post a Comment